PENGERTIAN UANG
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap
alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda
apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses
pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang di definisikan
sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran
bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya
serta untuk pembayaran hutang. Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang
sebagai alat penunda pembayaran. Keberadaan uang menyediakan alternatif
transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efisien,
dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang
yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan
dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada
akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian
akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran. Pada awalnya di Indonesia, uang
—dalam hal ini uang kartal— diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia.
Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah
untuk mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank
Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menciptakan uang kartal.
Hak untuk menciptakan uang itu disebut dengan hak oktroi.
Jenis - Jenis Uang
Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang kartal
adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan
transaksi jual beli sehari-hari.
Uang Giral
Uang giral tercipta akibat semakin mendesaknya kebutuhan
masyarakat akan adanya sebuah alat tukar yang lebih mudah, praktis dan aman. Bank yang berhak menciptakan uang giral adalah bank umum selain Bank
Indonesia. Menurut UU No. 7 tentang Perbankan tahun 1992, definisi uang giral
adalah tagihan yang ada di bank umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu
sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, atau
telegrafic transfer.
Uang Kuasi
Uang kuasi adalah surat-surat berharga yang dapat dijadikan
sebagai alat pembayaran. Biasanya uang kuasi ini terdiri atas deposito
berjangka dan tabungan serta rekening valuta asing milik swasta domestik.
Uang menurut bahan
pembuatannya
terbagi menjadi dua, yaitu uang logam dan uang kertas.
Uang Logam
Uang logam adalah uang
yang terbuat dari logam; biasanya dari emas atau perak karena kedua logam itu
memiliki nilai yang cenderung tinggi dan stabil, bentuknya mudah dikenali,
sifatnya yang tidak mudah hancur, tahan lama, dan dapat dibagi menjadi satuan
yang lebih kecil tanpa mengurangi nilai. Uang logam memiliki tiga macam nilai:
Nilai intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa
nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang. Nilai nominal, yaitu nilai
yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang.
Misalnya seratus rupiah (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
Nilai tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan
suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan
dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk
bakso). Ketika pertama kali digunakan, uang emas dan uang perak dinilai
berdasarkan nilai intrinsiknya, yaitu kadar dan berat logam yang terkandung di
dalamnya; semakin besar kandungan emas atau perak di dalamnya, semakin tinggi
nilainya. Tapi saat ini, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun
dari nilai nominalnya. Nilai nominal adalah nilai yang tercantum atau tertulis
di mata uang tersebut.
Uang Kertas
Sementara itu, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang yang
terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat
pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank
Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran
yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
Uang Menurut Nilainya
Menurut nilainya, uang dibedakan menjadi uang penuh (full bodied
money) dan uang tanda (token money)
Uang Penuh (Full Bodied Money)
Nilai uang dikatakan sebagai uang penuh apabila nilai yang
tertera di atas uang tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan. Dengan
kata lain, nilai nominal yang tercantum sama dengan nilai intrinsik yang
terkandung dalam uang tersebut. Jika uang itu terbuat dari emas, maka nilai
uang itu sama dengan nilai emas yang dikandungnya.
Uang Tanda (Token Money)
Sedangkan yang dimaksud dengan uang tanda adalah apabila nilai
yang tertera diatas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk
membuat uang atau dengan kata lain nilai nominal lebih besar dari nilai
intrinsik uang tersebut. Misalnya, untuk membuat uang Rp1.000,00 pemerintah
mengeluarkan biaya Rp750,00.(wikipedia).
:-)
BalasHapus